MALANG – Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 166,58 kilogram narkoba jenis ganja dari jaringan antarprovinsi. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan kepolisian yang melibatkan enam tersangka. “Kami mengungkap peredaran ganja seberat 166,58 kilogram di wilayah Kota Malang berkat laporan kepolisian,” ujar Imam di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12).
Adapun enam tersangka yang ditangkap ialah CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID. Imam menjelaskan peredaran ganja itu terungkap setelah dua tersangka ditangkap terlebih dahulu, yakni CRIZ dan ADB oleh Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di sebuah indekos Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen pada 11 September 2024. Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita ganja seberat tiga kilogram. Tak lama setelah itu, petugas kembali menangkap tersangka lainnya, AJ, di lokasi yang sama dan menyita 79,55 gram ganja.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar yang masuk ke Malang dari luar Pulau Jawa. Sebagian besar ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi antar daerah. Petugas dari Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 36,2 kilogram ganja.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menangkap tiga tersangka lain, DIK, RID, dan SUK.
Tersangka DIK juga mengarahkannya ke rumah kontrakan yang menyimpan 41,2 kilogram ganja dan lebih banyak ganja ditemukan di dalam truk seberat 86,1 kilogram. Berdasarkan keterangan DIK, ganja ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan total 166,58 kilogram. Sesampainya di Jalan Raya Diponegoro, Dusun Grimoyo, Kecamatan Karangploso, tiga kilogram ganja diserahkan kepada CRIZ dan ADB, sedangkan sisanya diamankan dari DIK, RID, dan SUK. Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1-10 miliar.
Sumber : jatim.jpnn.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota