Pelaku Pencuri Sawit Perusahaan Dihukum Enam Bulan Penjara
LAMANDAU – Robiyanto hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan,…