REMBANG – Polsek Bulu Polres Rembang meningkatkan upaya sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam rangka ini, personel dari Polsek Bulu yaitu Aipda Karyanto Bersama BNriptu Fajar melaksanakan patrol dan berkunjung di salah satu bengkel yang berada di Wilayah Bulu tepatnya di Desa Mantingan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Kamis, 28/03/2024.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulu Iptu Taat Ujianto menekankan pentingnya peran bengkel motor dalam mendukung kebijakan ini.
“Kami mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak membuat atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagai upaya menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. “Kami berharap, selama masa pemilu, tidak ada lagi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” tambah Iptu Taat.
Peraturan terkait knalpot ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, yang menetapkan batas maksimal kebisingan untuk motor.
Polisi dapat mengambil tindakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan knalpot bising.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp. 250.000. Inisiatif Polres Mukomuko ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi spesifikasi teknis kendaraan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Bersama.
HUMAS POLRES REMBANG
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama