Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (9/6/2024).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang.

“Kami berhasil mengamankan JA (31) warga asal Wonogiri yang bertempat tinggal di salah satu kost di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” terangnya, Rabu (12/6/2024).

Dalam penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba itu, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,44 gram sabu.

JA yang merupakan seorang pengedar narkoba tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari L (DPO). Ia membelinya dengan harga Rp 400 Ribu.

JA kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, JA merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011 dengan vonis 2,5 tahun.

sumber : Humas Polres Sukoharjo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng