Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Unit PPA Polrestabes Semarang menangkap seorang pelaku KDRT, yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Mranggen Kabupaten Demak.

Pelaku ditangkap, berdasarkan hasil laporan melalui aplikasi Libas karena melakukan KDRT terhadap korban bernama Septiana Nurjanah yang merupakan istri pelaku.

Pelaku bernama Tri Mulyono ditangkap petugas di sebuah rumah kos di daerah Mranggen, usai mendapat laporan dari rekan korban.

Kanit PPA AKP Agus Tri Yulianto mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka patah rahang kanan bawah dan mendapat perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (17/5).

Agus menjelaskan, di hadapan petugas jika pelaku melakukan aksi KDRT karena alasan cemburu kepada istrinya diduga ada orang ketiga.

“Pelaku kemudian memukul beberapa kali korban, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat penjemur pakaian. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke polisi,” kata Agus.

Menurut Agus, korban menderita luka hingga satu bulan lamanya hingga akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Sementara pelaku Tri Mulyono mengaku, jika dirinya terbakar api cemburu melihat adanya pesan yang diduga berasal dari selingkuhan istrinya.

Hal itu diketahui dari aplikasi TikTok milik istrinya, dan ada kata-kata mesra antara istrinya dengan selingkuhan.

“Pas kejadian itu saya menemukan ada chat mesra dari aplikasi TikTok milik istri saya. Pas ditanya jawabnya lama, saya paksa dengan memukul baru dia mengakui,” ucap pelaku.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng