Magelang – Reskrim Polresta Magelang menangkap lima pemuda yang diduga hendak tawuran di wilayah Batikan, Pabelan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata salah satunya merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Dari lima pemuda tersebut, tiga di antaranya berinisial AB (23) warga Mungkid, BK (18) warga Mertoyudan, dan RM (18) warga Mungkid. Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang hari ini. Sedangkan dua lainnya, salah satunya adik dari AB, masih di bawah umur.

Mereka diamankan petugas pada Minggu (13/10) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Hari ini, saya merilis perkara tindak pidana siapa tanpa hak, menguasai , membawa dan memiliki senjata tajam (sajam),” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers, Senin (14/10/2024).

“Dari hasil pengembangan peristiwa tersebut, kita juga berhasil mengamankan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu atau pelaku kelompok yang membawa senjata tajam,” sambung Mustofa.

Mustofa mengatakan, pada Minggu (13/10) sekitar 03.30 WIB, Sabhara melaksanakan patroli di Palbapang tepatnya di wilayah Batikan, Pabelan. Saat itu terdapat sekitar 20 pemuda yang bergerombol. Saat dihampiri, mereka langsung melarikan diri.

“Karena bubar, Samapta mengejar para pemuda tersebut. Dari pengejaran hanya satu yang berhasil diamankan, berinisial RM. Di lokasi juga diamankan empat buah sajam jenis celurit dengan panjang berbagai macam ukuran,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Mustofa, RM merupakan anggota dari geng Eksternal 21. Rencananya mereka akan tawuran di Palbapang dengan geng Perbatasan Misteri.

“Dari hasil pengembangan ternyata RM merupakan pelaku persetubuhan. RM saat kita amankan mengaku tidak membawa sajam dan sebagainya,” ujar Mustofa.

“Setelah diinterogasi penyidik, dalam handphonenya ditemukan video rekaman persetubuhan pada saat tersangka RM ini menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur,” ungkap Mustofa.

Terkait dengan kasus persetubuhan ini, orang tua korban lalu melapor ke Polresta Magelang. Setelah mengamankan RM, polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang lainnya.

“Dari RM ternyata selain sajam ada video persetubuhan. Dia merekam saat melakukan persetubuhan dengan pacarnya. Pacarnya masih umur 16 tahun,” kata Mustofa.

“Pasal yang kita sangkakan untuk 4 orang kita kenakan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk RM kita kenakan Pasal 15 ayat 1 huruf g UU 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun hukuman penjara,” sambung dia.

Sementara itu RM mengakui sengaja merekam perbuatannya terhadap pacarnya.

“(Direkam) Nggak sadar, mabuk. Nggak (disebar), buat koleksi. Perbuatan itu dilakukan tanggal 20 September 2024,” kata RM.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai