SEMARANG — Polisi menangkap lima gangster yang terlibat tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan melakukan penganiayaan terhadap lawannya. Tersangka ada yang menganiaya lawannya menggunakan senjata tajam (sajam).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tawuran antara kelompok tersangka dan korban terjadi pada Sabtu (3/2/2024). Bermula dari saling tantang.

“Saling tantang melalui media sosial. Kemudian sepakat akan tawuran di belakang SPBU Kembangarum,” kata Andika, saat rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (5/2/2024).

Saat tawuran, Andika menjelaskan, kelompok korban yang kalah jumlah kemudian melarikan diri. Namun, terus dikejar oleh kelompok tersangka yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.

 

Menurut Andika, korban dikejar hingga ke permukiman di kawasan Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Korban kemudian dianiaya dan terluka pada bagian punggung, leher, serta tangan.

Andika mengatakan, polisi menangkap kelima tersangka berdasarkan penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan para saksi. Tiga orang di antaranya masih di bawah umur.

Menurut Andika, tersangka yang berusia dewasa, yaitu inisial AR (19 tahun) dan RA (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

Sedangkan tiga orang lainnya yang masih di bawah umur, berinisial G, H, dan S, dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono