BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

Kejadian itu terjadi pada 12 April 2024.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau tanggal 15 April 2024 ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar.

“Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek melakukan penyelidikan.”

“Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Setelah itu, lanjut dia, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.

Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.

Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.

“Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.

Saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi.

Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.

Disitulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air.

Bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati.

Kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih dan bayi diletakan diatas sarung.

“Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar.”

“Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai,” jelasnya.

Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

“Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal.”

“Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri,” terangnya.

Baca juga: Pemkab Tegal Dukung UMKM Desa Bogares Kidul, Gelar Festival Produk Unggulan saat Tilik Desa

Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan.

Pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia