BANYUWANGI – Anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, masih terus menyelidiki penemuan 86 batang kayu jati yang masih berupa gelondongan di tepi sungai Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Rabu (7/8).

Saat ini, polisi dan petugas dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, masih mengidentifikasi asal kayu yang ditumpuk di pinggir sungai Desa Sumberasri itu. “Kami masih identifikasi kayunya,” terang Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono.

Kapolsek mengaku tidak mudah untuk bisa mengungkap pelaku penebangan puluhan batang kayu jati ilegal itu, termasuk asal kayu itu hasil penjarahan di hutan mana.

“Pada Mei 2024 lalu, kita juga berhasil menemukan 17 batang kayu jati ilegalyang masih gelondongan di Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwohajo,” terangnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat, Fuel Terminal Tuban Wujudkan Desa Tangguh Bencana

Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo menambahkan, untuk barang bukti 86 batang kayu jati yang masih gelondongan kini dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. “Kita masih menduga-duga asal kayu jati,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, terang kayu, gelondongan kayu jati itu diduga berasal dari sejumlah hutan di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Gelondongan kayu jati itu diperkirakan dari hutan RPH Curahjati, Gaul, dan Grajagan. Di lokasi itu ada bekas pohon jati yang ditebang,” katanya.

Terkait pemilik kayu jati illegal, Icuk menyampaikan masih belum mengetahui secara past. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan bersama anggota polsek. “Untuk pelaku pembalakan liar masih belum diidentifikasi,” pungkasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono