MALANG – Warga Kecamatan Sukun, Kota Malang mendapati kejadian tak mengenakkan atas pihak tak bertanggung jawab yang membuang tumpukan limba medis. Mereka menyesalkan hal tersebut lantaran dibuang di kawasan jalan terusan yang menghubungkan antara Jalan Simpang Megamendung dan Raya Tidar.
Salah satu warga bernama Surya Elang mengatakan sekitar enam meter dari lokasi penemuan limbah medis terpasang papan larangan membuang sampah milik DLH setempat.
“Awalnya tahu itu jam 12an, menyayangkan kejadian ini dan sudah ada papan yang melarang untuk buang sampah di sini, apalagi ini sampah medis,” kata Surya, Rabu (23/10). Surya memperkirakan kejadian ini menjadi yang pertama. Sebab, dia sering melintasi jalanan itu untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan tidak pernah mendapati hal serupa. “Iya baru tahu ini saya,” ujarnya.
Tumpukan limbah medis yang dibuang orang tak bertanggung jawab itu terdiri dari alat suntik, sarung tangan medis, hingga kardus berwarna kuning dengan logo biohazard.
Petugas kepolisian setempat juga datang melakukan pengecekan lokasi, termasuk mencari CCTV untuk mengetahui dalang dari orang yang membuang limbah tersebut.
Sumber : jatim.jpnn.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono