Solo – Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) ditangkap jajaran Polres Kudus karena menjual video porno dirinya bersama tiga pria. Pelaku terancam penjara hingga enam tahun.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bobic, menerangkan DMW dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Ronni mengungkapkan kasus video porno foursome itu terungkap setelah polisi menerima laporan sebuah kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai sebagai tempat syuting rekaman seks. Video itu diperankan DMW bersama tiga teman prianya.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni.

DMW kemudian ditangkap pada 30 Oktober 2024. Diketahui dia merupakan mahasiswi salah satu kampus di Jawa Timur yang kini tengah ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” lanjutnya.

‘Dipromosikan’ Lewat Stori WhatsApp

Ronni menjelaskan setiap berhubungan seks dengan teman prianya, DMW selalu mengabadikannya dalam bentuk video. Awalnya untuk koleksi pribadi. Namun, dijual di media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMW melalui online,” kata Ronni.

Ronni memaparkan DMW ‘mempromosikan’ videonya lewat status di WhatsApp. Dia mengunggah selama beberapa detik.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Raup Jutaan Rupiah

Ronni melanjutkan DMW mematok harga videonya bervariasi. Dia menyebut nominalnya tergantung durasi yang dipesan pembeli.

“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.

DMW sendiri saat ditanya mengaku bukan pertama kali membuat video syur tersebut. “Saya dua kali membuat video,” ungkapnya.

Ronni menjabarkan DMW sudah menjual dua videonya kepada puluhan orang. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.

“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.

Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.

“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.

3 Teman Pria Pelaku Jadi Saksi

Ronni menyatakan berdasarkan pemeriksaan, tiga teman pria DMW, MAN (25), FY (24), dan EN (27), statusnya sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,”

DMW mengaku dirinya hanya sebatas kenal dengan tiga pria yang menjadi lawan mainnya dalam video porno.

“Mereka ini kenal biasa,” terang dia.

DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” demikian pengakuan tersangka.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo