KARANGANYAR – Polisi memintai keterangan Tarno, guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar yang masuk tim kampanye salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Kuasa hukum Tarno, Ari Santoso mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan dari kepolisian terkait pemeriksaan saksi pada Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut fokus pada fakta kliennya masuk tim kampanye parpol peserta pemilu.

Ari menerangkan, sebelumnya, kliennya tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Karanganyar di Pileg 2024.

Namun, pada November 2023, Tarno mengundurkan diri.

Setelah pengunduran diri tersebut, terangnya, terbit surat keputusan dari parpol terkait pemberhentian Tarno sebagai anggota partai pada Desember 2023.

Karena itu, pihaknya tidak mengetahui kenapa nama Tarno masuk dalam tim kampanye parpol.

“Tidak tahu soal timses, pada intinya itu. Tidak tahu, tidak pernah diminta, tidak pernah diklarifikasi, dan tidak ada surat tembusan ke klien saya. Keterangan dari klien saya seperti itu,” kata Ari saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Mengenai kasus tersebut, pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar telah menggelar rapat pleno terkait kasus keterlibatan ASN dalam tim kampanye salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar oleh pihak Gakkumdu.

“Berdasar hasil pleno dan hasil klarifikasi saksi, masuk unsur pidana pemilu. Akhirnya, Gakkumdu sepakat melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar,” terangnya.

Nuning, sapaan akrabnya menuturkan, telah meminta keterangan belasan saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang dipanggil di antaranya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BKD, BKPSDM Karanganyar, pihak parpol.

Lanjutnya, Tarno diduga melanggar Pasal 494 junto 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono