Klaten – Seorang pria inisial S (43) ditangkap usai mencuri sebuah sepeda motor jenis Scoopy di Pasar Selogringging, Kecamatan Tulung, Klaten. Dia mengaku membutuhkan sepeda motor buat ojek.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan pencurian itu terjadi pada 18 Juli lalu. Saat itu pelaku mencuri motor yang terparkir di depan sebuah warung sate.

“Kunci sepeda motor yang masih menancap, kemudian kuncinya oleh tersangka diputar ke kanan posisi on, lalu tersangka menaiki sepeda motor tersebut ke arah selatan,” kata Warsono, Kamis (1/8/2024).

Warga di sekitar lokasi yang mengetahui peristiwa itu langsung mencoba mengejar. Polisi yang memperoleh laporan juga ikut memburu pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di jalur Jatinom-Boyolali, tepatnya di Desa Majegan, Kecamatan Tulung.

“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tulung guna dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan pencurian,” kata Warsono.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat menggunakan pasal KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun pelaku S mengaku selama ini bekerja sebagai buruh tani. Dia kemudian nekat mencuri sepeda motor karena ingin jadi tukang ojek.

“Saya buruh tani. Rencananya motor mau dipakai sendiri untuk ngojek. Di rumah punya (motor), tapi jelek,” ungkap S.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo