LAMANDAU – Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Taufan Afandi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana,” terang JPU.

Usai sidang, JPU menjelaskan terdakwa melakukan aksinya bersama dengan Rendi (DPO) pada Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja, RT. 08/RW. 03, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kejadian berawal pada Kamis 01 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berkunjung ke rumah Rendi (DPO) yang beralamat di RT. 02, Desa Sukamandang, Kecamatan Rantau Pulut Kabupaten Seruyan.

Pada saat itu Rendi (DPO) berkata kepada terdakwa ‘Andi, ayo besok kita nyuri di Lamandau, kan disana sepi’, lalu terdakwa menjawab ‘Ayo’.

Selanjutnya pada Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, Andi bersama-sama dengan Rendi berangkat dari Desa Sukamandang ke Kabupaten Lamandau dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih.

Sesampainya di Masjid Jami Darussalam Desa Purwareja, terdakwa Andi melihat kondisi lingkungan yang sepi lalu memarkirkan mobil di teras masjid dan memantau keadaan di sekitar masjid.

“Lalu Rendi keluar dari mobil dan masuk ke dalam masjid serta memantau semua barang yang bernilai di dalam masjid. Selanjutnya, Andi dan Rendi mendekati kotak amal, ternyata kotak tersebut dirantai, sehingga mereka tidak bisa mengambilnya,” beber jaksa.

Kemudian mereka melihat kotak laci yang berada di dekat mimbar, setelah di buka ternyata ada Power Mixer yang berguna untuk menghubungkan mikrofon ke salon.

Terdakwa kemudian berjalan duluan keluar masjid untuk menuju mobil, sedangkan Rendi berjalan di belakang terdakwa sambil memegang barang hasil curian tersebut dan segera pergi meninggalkan masjid.

Ketika terdakwa baru masuk mobil sedangkan Rendi masih diluar, mereka tertangkap basah warga sekitar. Datang 5 orang warga yang menanyakan barang yang mereka ambil dari dalam masjid.

Setelah tertangkap basah, Rendi menaruh barang yang di pegangnya tersebut di lantai teras masjid dan masuk ke dalam mobil mengambil parang yang sudah disiapkan sebelumnya di dalam mobil, dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah 5 orang tersebut. Sehingga membuat warga berlari ketakutan.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono