Demak – Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, melakukan penggeledahan sebuah rumah di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terkait dugaan kasus penyebaran video pornografi melalui media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pria dewasa diduga melakukan hubungan intim kemudian disebarkan melalui akun medsos X. Tersangka disebut melakukan hubungan intim sesama jenis, termasuk ada yang usia di bawah umur.

“Iya, ini kita sedang mendalami, jadi hari ini kita melakukan upaya berkaitan dengan adanya beberapa bukti yang masih kita perlukan. Hari ini kita dengan tim melakukan upaya di tempat dugaan tempat kejadian perkara ya pembukaan, ada beberapa bukti yang sudah kita bawa, sudah kita amankan,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih kepada wartawan di lokasi, Jumat (13/9/2024).

Beberapa anggota memasuki rumah dan kamar milik diduga tersangka tersebut. Sulis menyebut pemeriksaan rumah tersebut diduga terkait kasus Undang Undang ITE.

“Untuk berkaitan kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE,” terangnya.

Ia menuturkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak 2019. Polisi pun telah membekukan akun lama tersangka, namun tumbuh lagi akun lainnya di X yang memuat konten yang serupa.

“(Dilakukan sejak) 2019,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulis belum bisa memberikan penjelasan terkait penyelidikannya.

“Nanti rencana akan kita rilis minggu depan,” pungkasnya.

Sumber : inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo