HUMBAHAS – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RM, bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang ditengah masa tenang pemilu 2024.
ASN berinisial RM tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua orang warga setelah pihaknya mendalami atas terjaring operasi tangkap tangannya (OTT) seorang ASN berinisial RM dan dua orang warga berinisial AP, RH dirumah salah satu warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon 03.
“Dari hasil penyelidikan, dan akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata AKP Bram didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya dikantor ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbaahs, Senin (25/11) sekitar pukul 19.25 WIB.
Ditambahkannya, ketiga orang ini, dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” tambah Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, bahwa penangkapan ketiga orang tersebut, diantaranya seorang oknum ASN berawal dari adanya kerucigaan tim sentra Gakkumdu terhadap tiga orang tersebut yang bukan warga Sijamapolang.
Melihat gerakan ketiga orang tersebut mencurigakan, petugas dari tim sentra Gakkumdu pun mengawasi hingga sesampainya ditempat kejadian, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.
“Dari di antara ketiga orang ini mencurigakan karena membawa tas, akhirnya karena mencurigakan usai ketiganya masuk kerumah Waga, tim sentra Gakkumdu langsung bergerak dan melakukan OTT dan menggeledah barang yang dibawa dalam tas tersebut,” terang Henri.
Masih dikatakanya, setelah dilakukan penggeledahan, dan ternyata petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, satu buah kertas berisikan nama warga, dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
“uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131 juta,” tambah Henri.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu sudah tahap penyidikan lantaran ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tambah Kasi Pidum.
sumber: jawapos.com
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan