REMBANG = Tujuh pemuda warga Babagan, Lasem, harus lebaran di ruang tahanan Polres Rembang. Mereka terlibat pengeroyokan.

Akibat aksi anarkisme ini mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya 7,6 tahun

Tujuh orang berstatus tersangka adalah Abel Fernando (22), Ilham Arya Winata (21), Hafidz Eka Saputra (20), Agil Wahyu Pamungkas (22), Muhammad Ulinuha (23), Farikha Munir (21) dan Muhammad Adi Nur (20).

Selasa lalu (9/4) mereka semua mengenakan baju tahanan berwarna biru saat press release tentang pengungkapan kasus pengeroyokan dengan tiga korban di halaman Mapolres Rembang.

Rambutnya dicukur plontos dikeler dengan tangannya diborgol.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Wakapolres Rembang, Kompol Joko Lelono dan Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan kejadian saat korban warga Kecamatan Sluke menunggu sahur.

Di dekat Alun-alun Lasem. Tepatnya depan toko Laut Bonang, jalan Eyang Sambu.

Disitu korban lewat. Berboncengan 3 orang mengendarai Yamaha N Max. Saat lewat ada rombongan beberapa pemuda.

Diantaranya beberapa pelaku sedang berjalan, membangunkan sahur.

”Kejadian pada Minggu (7/4) dini hari, pukul 03.00. Kejadian spontan, salah satu korban paling belakang kepala dipegang dikira kawan atau bagaimana,” terangnya.

Dua kawannya di depan melihat ke belakang terhadap segerombolan orang.

Menyetel sound sistem bukan lagu salawatan atau bangunkan sahur lagu islami. Tapi dengan lagu musik dangdut koplo.

”Hasil keterangan pelaku dikira temannya. Ternyata bukan. Dengan bahasa mungkin tidak terima. Akhirnya melakukan pengeroyokan,” ujarnya.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama