BOYOLALI — Berkas gugatan praperadilan yang diajukan dua pesilat tersangka penganiaya remaja asal Ngemplak, Boyolali, hingga meninggal dunia, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Berkas gugatan praperadilan tersebut bahkan sudah dinyatakan lengkap dan bakal disidangkan akhir Agustus 2024.

PN Boyolali juga telah menunjuk hakim tunggal yang bakal menangani sidang praperadilan pesilat yang menganiaya dan menyebabkan remaja Ngemplak bernama Aan Hengky Damai Setianto, 16, meninggal dunia.

“Perkara praperadilan yang didaftarkan pada 15 Agustus 2024 kemarin, berkas gugatan secara formil sudah memenuhi syarat untuk kelengkapan pendaftaran,” kata Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, kepada Solopos.com, Selasa (20/8/2024).

Tony mengungkapkan hakim yang ditunjuk dalam sidang praperadilan tersebut atas nama Andika Bimantoro. Sedangkan sidang praperadilan dijadwalkan pada Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, pesilat yang menjadi tersangka penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Boyolali, Kamis (15/8/2024).

Ada empat pesilat yang menjadi tersangka kasus tersebut meliputi dua orang dewasa dan dua anak-anak. Mereka masing-masing berinisial LAR, 16, RP, 17, Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.

Penasihat hukum para tersangka itu, Sarif Kurniawan, menyampaikan gugatan praperadilan diajukan khusus untuk dua tersangka dewasa. Ia mengatakan kliennya masih ditahan di Polres Boyolali, sedangkan dua tersangka anak-anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kejanggalan saat Pemeriksaan Polisi

“Ada kejanggalan-kejanggalan sewaktu pemeriksaan, termasuk temuan-temuan yang kami dapat, kami olah. Kemudian hari ini, sudah didaftarkan untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Boyolali,” kata dia ditemui wartawan, Kamis sore.

Sarif menyebut alasan fundamental di balik pengajuan gugatan praperadilan itu karena ada hal yang janggal saat tersangka diperiksa polisi. Ia mencontohkan dalam pemeriksaan tersangka anak seharusnya terdapat tanda tangan kuasa kepada pengacara. Namun, tanda tangan itu tidak ada.

“Sudah kami mintakan konfirmasi kepada orang tuanya [tersangka] bahwasanya orang tua dari tersangka anak tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara tunjukan dari Polres Boyolali,” kata dia.

Alasan lain, lanjut Sarif, keempat tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan tidak mau didampingi pengacara. Namun, di BAP tersebut ada tanda tangan pengacara yang ditunjuk Polres Boyolali.

Temuan tersebut akhirnya dikumpulkan untuk menjadi bukti oleh pengacara keempat tersangka. Sarif mengungkapkan gugatan praperadilan diajukan sebagai fungsi kontrol terhadap kepolisian agar ketika menangani perkara tidak serta merta atau salah prosedur.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mempersilakan kepada tim pengacara para pesilat untuk mengajukan gugatan praperadilan dan melapor ke Itwasda Polda Jateng.

“Hak siapa saja untuk melapor sebagai fungsi kontrol juga. Sikap kami mempersiapkan segala sesuatunya untuk membuktikan bahwa Polres Boyolali, khususnya Satreskrim telah bertindak profesional,” kata dia.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo