Solo – Polisi mengamankan tiga pelaku pembacokan dua suporter Persis Solo. Mereka adalah CP (31), AAM (23), dan RRN (19) yang semuanya warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan ketiganya berboncengan dengan satu unit motor, lalu menyerang dua suporter Persis Solo berinisial EF (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan MAS (15) warga Serengan, Kota Solo pada Sabtu (3/8/2024).

“Sebelumnya mereka berkumpul di satu tempat, mereka minum (miras) dan mengonsumsi obat. Sehingga pada kejadian itu mereka dalam pengaruhi miras dan obat-obatan terlarang, artinya kesadaran mereka terganggu,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (9/8/2024).

Dari kejadian itu, polisi memburu pelaku. Pelacakan kamera CCTV, dan keterangan saksi mengerucut kepada ketiga tersangka, dan berhasil dibekuk petugas.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ketiga tersangka ini memiliki satu geng yang terinspirasi dari salah satu game. Mereka bukan elemen suporter ataupun kelompok lainnya.

“Tiga orang tersangka ini terafiliasi dalam satu kelompok yang mereka dirikan, yang terinspirasi dari sebuah permainan atau game. Mereka membuat sebuah grup yang anggotanya kurang lebih 51 orang,” jelasnya.

Dalam rilis di Mapolresta Solo, Iwan menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya kaus bertuliskan ‘San Andreas’, ‘AK47’, dan ‘Crime Fighter City’ yang identik dengan gim GTA San Andreas. Iwan mengatakan anggota kelompok genk itu membeli kaus tersebut.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu celurit, satu cutter, celana, dan sepatu.

Dari hasil pemeriksaan, CP merupakan ketua geng tersebut. Dia juga seorang residivis kasus penganiayaan dan penadahan barang curian 3 tahun lalu.

Setelah CP keluar dari penjara, dia kemudian membentuk geng baru yang terinspirasi dari game kesukaan CP. Iwan mengatakan, geng itu kegiatannya hanya berkumpul, mabuk, dan melakukan penyerangan secara acak.

“Kelompok ini dimulai bulan Januari 2024, rekrutmen mereka secara acak lewat medsos. Tujuannya ke depannya belum sampai ke sana (perang antar geng). Hasil perilaku mereka sangat meresahkan, dengan umur kelompok yang belum lama, mereka berani melakukan kegiatan yang fatalitasnya cukup tinggi, yang membahayakan. Ketua kelompok ini memberi kode mainkan, dan anggotanya keluar lalu cari siapa saja korbannya,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, dari pemeriksaan para tersangka, motif penyerangan korban tidak jelas. Mereka hanya terinspirasi dari game yang disukai CP.

“Motifnya tidak jelas. Mereka hanya ingin berkumpul, minum miras, dan mencari korban. Apakah untuk eksistensi? Saya kira ke depannya kalau peristiwa ini tidak bisa kita ungkap, saya yakin mereka akan mengarah ke sana,” kata dia.

“Mereka hanya kumpul-kumpul saja, kemudian terinspirasi dari game, tidak ada tujuan yang jelas,” imbuhnya.

“Kami akan mengenakan pasal 170 karena mereka bersama-sama. Kemudian 351 penganiayaan berat. Yang ketiga, salah satu perlindungan anak, karena korban salah satunya dibawah umur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyerangan dua suporter Persis Solo itu terjadi pada Sabtu (3/8) malam. Dalam kejadian penyerangan itu, EF (19) warga Karanganyar dan MAS (15) warga Solo mengalami luka-luka.

“Korban mengalami penyabetan itu saat melakukan konvoi mengawal tim Persis setelah bertanding dengan Persija di laga perebutan juara ketiga (Piala Presiden 2024). Korban melakukan pengawalan usai tim Persis selesai bertanding,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono, Selasa (6/8).

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka bacok. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo. Keduanya langsung mendapatkan penanganan tim medis.

Korban MAS mengalami luka pada bagian dagu karena terjatuh dari motor dan luka sabet di kaki sebelah kiri. Sedangkan untuk korban EF mengalami luka sabet di paha sebelah kiri.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo