SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Emas kota Semarang.
Ada dua tersangka yang ditangkap yaitu RT dan MIA warga Kota Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan kedua tersangka menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan petugas sudah memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.
“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” katanya.
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.
RT mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
Pelaku dijerat pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo