Kasus inses semakin mengkhawatirkan.

3 kasus inses di Jawa Tengah menghebohkan masyarakat Pati, Purwokerto dan Purbalingga.

Pasalnya, ada seorang ayah kandung yang tega memperkosa dan menghamili anak perempuannya sendiri.

Anak perempuan ini kerap mendapat ancaman.

Hingga akhirnya, kasus inses tersebut terkuak.

Berikut 3 kasus inses yang bikin heboh.

1. Kasus inses di Purwokerto

Seorang pria asal Banyumas Rudi (57) tega menghabisi 7 nyawa jabang bayi yang baru dilahirkan putrinya E (26).

Jabang bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang ayah dan anak atau inses yang dia lakukan sejak 2013.

Ketujuh jabang bayi itu dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan 4 kerangka bayi di kebun dekat rumah sang keluarga.

Ayah yang sudah jadi tersangka yang bernama Rudi (57) mengaku, masih ada 3 kerangka bayi lagi yang belum ditemukan petugas kepolisian, sehingga total ada 7 bayi yang dibunuh.

Rudi mengaku alasan dia menjalin hubungan terlarang dengan putrinya sebelum menghabisi nyawa 7 jabang bayi itu karena ingin kaya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, tindakan itu dilakukan sesuai saran dari seorang paranormal yang tinggal di Klaten.

Pelaku bertemu dengan paranormal tersebut saat dirinya merantau bekerja sebagai kuli bangunan di Klaten.

Atas saran tersebut, dirinya pun melakukan tindakan keji tersebut sejak 2013 hingga lengkap mengorbankan 7 bayi pada 2021.

Ketujuh bayi tersebut kemudian dibunuh oleh pria yang berprofesi sebagai dukun pengobatan itu.

Pembunuhan terjadi sejak 2013 sampai 2021.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, perbuatan R itu diduga merupakan bagian dari ritual untuk mencapai kesuksesan.

Pada 2011, R merantau ke Kabupaten Klaten untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

Di sana, dia bertemu paranormal.

Paranormal tersebut lantas memberikannya saran bahwa bila R ingin kaya, dia harus berhubungan badan dengan sang anak.

“Menurut dia, paranormal itu memberi saran, ‘Kalau ingin kaya, melakukan persetubuhan dengan anak kandung.”

“Kalau lahir, dikubur hidup-hidup sampai 7 kali’,” ujar Kombes Pol Edy menirukan perkataan R, Selasa (27/6/2023).

Namun, polisi tak langsung memercayai pengakuan R itu.

Kombes Pol Edy menuturkan, polisi kini masih mendalami keterangan tersebut.

“Apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, tindakan itu dilakukan sesuai saran dari seorang paranormal yang tinggal di Klaten.

Pelaku bertemu dengan paranormal tersebut saat dirinya merantau bekerja sebagai kuli bangunan di Klaten.

Atas saran tersebut, dirinya pun melakukan tindakan keji tersebut sejak 2013 hingga lengkap mengorbankan 7 bayi pada 2021

Ketujuh bayi tersebut kemudian dibunuh oleh pria yang berprofesi sebagai dukun pengobatan itu.

Pembunuhan terjadi sejak 2013 sampai 2021.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, perbuatan R itu diduga merupakan bagian dari ritual untuk mencapai kesuksesan.

Pada 2011, R merantau ke Kabupaten Klaten untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

Di sana, dia bertemu paranormal.

Paranormal tersebut lantas memberikannya saran bahwa bila R ingin kaya, dia harus berhubungan badan dengan sang anak.

“Menurut dia, paranormal itu memberi saran, ‘Kalau ingin kaya, melakukan persetubuhan dengan anak kandung.”

“Kalau lahir, dikubur hidup-hidup sampai 7 kali’,” ujar Kombes Pol Edy menirukan perkataan R, Selasa (27/6/2023).

Namun, polisi tak langsung memercayai pengakuan R itu.

Kombes Pol Edy menuturkan, polisi kini masih mendalami keterangan tersebut.

“Apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung,” ucapnya.

Perbuatan bejat BN terjadi di kamar korban pada malam hari, ketika istrinya sudah tertidur.

Dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.

Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.

Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya. Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.

Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat. Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.

3. kasus inses Pati

Pengakuan gadis di Pati yang diperkosa ayah kandungnya sejak usia 17 tahun.

Untuk mencegah agar korban tidak hamil, ayahnya yakni K (49), mencekokinya dengan suntik KB berkali-kali.

Kasus memilukan ini terjadi di Kecamatan Kayen dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Korban selama itu diam saja diperkosa karena ia juga mendapat ancaman.

Mulai dari akan dibunuh hingga si ayah bejat akan menceraikan ibunya.

Titik balik hingga korban mau terbuka juga sungguh memilukan.

Terungkap pula fakta jika pelaku mencekoki korban dengan video porno.

Ya, pelaku yang tega menyetubuhi putrinya sendiri, ternyata kecanduan video porno.

Saat diperiksa oleh aparat kepolisian dari Polsek Kayen, dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kayen, AKP Parsa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).

“Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi,” ujar dia.

Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang saat ini berusia 18 tahun dan saat diperkosa masih 17 tahun itu sudah delapan kali disuntik KB.

K kali pertama memperkosa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Persetubuhan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.

Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

Selanjutnya suntik KB dilakukan berulang kali.

“Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB,” papar AKP Parsa.

Kapolsek Kayen AKP Parsa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya (kiri) (Tribun Jateng)
Dia melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun dengan ancaman ibunya akan dibunuh.

Pada akhirnya, korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

“Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku,” kata AKP Parsa.

Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

“Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal,” ucap dia.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tersangka kasus pesetubuhan terhadap anak berinisial K ini awalnya melakukan persetubuhan dengan modus mengajak pergi berjualan.

“Kronologinya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia