Banyumas – Dua dari tiga terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial NA (16) di Purwojati Banyumas Jawa Tengah dikabarkan sudah ditahan di Polresta Banyumas. Kabar penahanan kedua pelaku disampaikan Tim PBH Peradi SAI Purwokerto.

“Dua pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur yang Purwojati udah ditahan, pelaku yang satu belum ketangkap,”ungkap Djoko Susanto, SH, hari Minggu (20/10/2024).

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa NA (16) warga Kecamatan Purwojati Banyumas Jawa Tengah itu dilakukan oleh 3 terduga pelaku pada bulan September 2023 lalu. Akibat persetubuhan tersebut, NA (16) yang masih sekolah itu melahirkan seorang anak. Karena melahirkan anak, NA pun terpaksa harus berhenti dari sekolahnya.

Ayah NA bernama KWST, tidak terima atas perlakuan 3 terduga pelaku itu karena sudah menghancurkan masa depan anaknya telah melaporkan ke Polresta Banyumas dan meminta bantuan hukum dari PBH Peradi SAI Purwokerto.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai