SEMARANG – Polisi meringkus tujuh dari total 14 tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Komplotan geng motor ini ditangkap polisi selepas menganiaya tiga korban meliputi Nur (22), Efendi (19), dan Yuda (26), pada Rabu (30/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Iya sementara tujuh orang, satu orang ditangkap satu hari sebelumnya dan enam sisanya baru tadi malam diamankan,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Irwan, enam orang yang ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Masih didalami perannya apakah jadi tersangka atau nantinya hanya menjadi saksi,” bebernya.

Polisi kini masih memburu tujuh tersangka lainnya yang terlibat aksi penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, video penganiayaan tersebut viral di media sosial yakni komplotan geng motor bersenjata tajam menyerang sejumlah orang.

Penganiayaan itu bermula ketika ketiga korban mengendarai motor di lokasi kejadian.

Sejurus kemudian dari arah belakang ada belasan pemotor yang menghentikan para korban.

Tanpa alasan yang jelas, korban diserang dan aniaya menggunakan senjata tajam.

Para korban mengalami luka yaitu Nur mengalami luka robek pada kaki bagian kanan, Efendi terkena pukulan pada bagian tangan kanan, dan Yuda mengalami luka robek di leher bagian kanan.

Mereka sempat dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro untuk mendapatkan perawatan medis.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono