PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya awal Januari 2024.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, saat memberikan keterangan, Rabu (17/1/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang. Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim dan diambil untuk dipakai bersama,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam.

Baca Juga:
RESMI DITUNDA! Laga Persekat Tegal vs PSCS Cilacap di Playoff Liga 2 Degradasi Rabu 17 Januari 2024, Ini Faktor Penyebabnya

Di lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembako sintetis secara patungan. Tersangka mengaku mengonsumsi tembako sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono