Berita

Tilang Poin di Banyumas, Kabupaten Tunggu Keputusan Mabes Polri

BANYUMAS – Aturan atau sistem tilang poin bakal diterapkan pada awal tahun 2025 ini oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, di Kabupaten Banyumas sendiri masih menunggu pentunjuk arahan (jukrah) dan pentunjuk teknis (juknis).

Kapolresta Banyumas melalui Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, menyampaikan di Kabupaten Banyumas sementara masih menunggu arahan dari Korlantas untuk pelaksanaannya.

“Semuanya juga belum dilaksanakan. Kita tunggu petunjuk dari Mabes Polri dulu untuk pelaksanaannya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi Radarmas, Senin (6/1/2025).

Kompol Galuh menegaskan bahwa untuk pelaksanaan dalam waktu dekat belum ada. Akan tetapi, apabila sudah ada instruksi dari Mabes Polri, sistem tilang poin langsung dilaksanakan.

“Kalau sudah ada petunjuk dari Mabes dan Polda langsung kita laksanakan juga,” tegasnya.

Diketahui, sistem tilang poin merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengadaan SIM.

Sistem tilang poin mengatur perolehan poin dari jumlah pelanggaran yang dilakukan. Ketegori pelanggaran lalulintas dikenai 1, 3 dan 5 poin. Sementara untuk kategori poin kecelakaan lalulintas dikenai 5, 10 dan atau 12 poin tergantung akibat yang ditimbulkan.

Untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan alokasi 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Jika poin ini habis akibat akumulasi pelanggaran atau satu pelanggaran berat dalam kurun waktu satu tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir.

sumber: radarbanyumas

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,448