HUMBAHAS – Setelah melakukan penggeledahan selama tujuh jam lebih, Tim PenyidikKejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (25/9/2024)

Alat bukti yang disita berupa 58 dokumen, 2 unit laptop dan 1 unit komputer. Barang bukti dikumpulkan dalam satu kotak warna putih dan dimasukkan ke dalam mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BB 1022 D.Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Gery Gultom menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengelolaan sampah tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar lebih dan tahun 2023 senilai Rp3,2 miliar lebih.

“Dalam penggeledahan ini, kita temukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani,” kata Gery.Dia menambahkan, barang bukti yang disita nantinya akan digunakan dan diserahkan ke tim ahli sebagai bahan untuk menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus tersebut. Dan untuk kasus itu, pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.

“Belum (ada tersangka). Kita nanti mengumpulkan mininal 2 alat bukti dulu. Ketika nanti sudah ada keterangan dari saksi ahli terkait kerugian negara, setelah itu segera kita akan menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, Halomoan JA Manullang, saat diwawancarai jurnalis SNN mengatakan, akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Humbahas.

“Kita akan hormati dan memberikan apresiasi atas keprofesionalan mereka (Kejari Humbahas),” katanya.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan