Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih memburu lima penagih utang alias debt collector (DC) yang jadi buronan. Para buron itu merupakan anak buah bos DC Anggiat yang sudah dibekuk di Jambi.
Bos DC yang sempat jadi buronan tersebut bernama Anggiat Marpaung (52) yang ditangkap di Jambi pada hari Kamis (26/9) lalu. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang bersama seorang perempuan.

Kemudian buronan lainnya menyerahkan diri yaitu Sunardi alias Aceng (42) yang segera menyerah setelah mengetahui Anggiat ditangkap. Berikutnya buronan bernama Lantas Marpaung (41) juga menyerahkan diri di Semarang hari Selasa (1/10) kemarin.

“AM, bos penagihan ditangkap tim Jatanras (26 September). Di tanggal 27 September hari Kamis sekira pukul 00.00 menangkap SN. Dia juga DPO ikut serta ada di TKP sehingga dua diamankan. Jadi satu Jambi satu Semarang. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat, bosnya tertangkap dia menyerahkan diri ke Polda,” kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).

Sedangkan pada saat ini masih ada 5 buron di kasus itu. Kelima buron tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda. Mereka melakukan tindakan arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobilnya. Meski demikian, kedua kasus itu sama-sama melibatkan jaringan DC yang dipimpin Anggiat.

Adapun kasus pertama terjadi pada 6 Oktober 2023 di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda Semarang. Di kasus tersebut sudah ada beberapa orang yang ditangkap. Namun, salah satu pelaku berinisial JS (39) warga Semarang jadi buron.

“Tinggal satu lagi DPO inisial JS, segera serahkan diri,” ujar Agus.

Kemudian kasus lain terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Beberapa orang juga sudah tertangkap dan 4 lainnya jadi buron.

“TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Anda harus serahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar,” tegas Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora.

“Dua TKP itu bosnya sama (Anggiat),” imbuhnya.

Para tersangka itu kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo