Batang – Dua pria berhasil diamankan personel Polsek Tulis. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis rolet atau uter-uter di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pelaku berinisial, S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, dan M (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 370.000, satu set alat judi rolet atau uter-uter, serta power bank dan lampu portable.

Saat ditemui pada Selasa (12/3/2024) Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, bermula dari informasi tentang kegiatan perjudian tersebut didapat dari masyarakat. Petugas yang datang ke lokasi melihat beberapa orang sedang bermain judi rolet atau uter-uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta,” tegas Kapolsek.

sumber : Humas Polres Batang

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama