BOYOLALI – Seorang pria asal Kecamatan Cepogo, Boyolali, kini menjalani hukuman 10 tahun penjara lantaran memerkosa adik iparnya sejak 2021 hingga hamil. Pria berinisial DP itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur dengan paksaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Lis Susilowati, menyampaikan sidang putusan kasus perkosaan itu dibacakan dalam sidang pada 26 November 2024. Terdakwa berinisial DP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya.

“Terhadap terdakwa saat itu, dijatuhkan pidana yaitu 10 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” jelas dia kepada Espos, Jumat (27/12/2024).

Lis menjelaskan baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima putusan tersebut. Sehingga kasus perkosaan adik ipar di Cepogo, Boyolali, itu sudah inkrah.

Lis menerangkan keadaan yang memberatkan vonis terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis. Tak hanya itu, Lis mengatakan korban hamil dan harus melahirkan di usia sangat muda bahkan merusak masa depannya.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan. Selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lis menjelaskan vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari catatan Espos, kasus perkosaan yang dilakukan seorang pria asal Cepogo, Boyolali, kepada adik iparnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil terungkap pada Februari 2024.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali, Srini Sumardiyanti, mengungkapkan aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun.

Saat itu, korban yang berasal dari Solo dititipkan tinggal di keluarga kakak kandungnya yang menikah dengan orang Cepogo, Boyolali, untuk disekolahkan pada 2021 lalu. Sejak saat itu, pelaku memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun dengan ancaman tidak akan disekolahkan jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Kasus tersebut menjadi salah satu kasus yang ditangani dalam aksi gerak cepat penanganan psikososial Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Gerpatansos LK3) Dinas Sosial Boyolali.

Srini menyampaikan kelakuan bejat pria Cepogo terhadap adik iparnya ketahuan ketika korban mengeluh sakit pada Februari 2024 lalu. Saat itu, sang adik diperiksakan ke dokter dan diketahui dalam kondisi hamil.

Kasus tersebut lalu dilaporkan ke kepolisian. Selama proses hukum berjalan, LK3 tak henti-hentinya memberikan pendampingan kepada korban.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo