HUMBAHAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara lakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat kabupaten sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesly Pasaribu didampingi Anggota, Eduart Bert Sianturi disela Rekapitulasi DPHP di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas, Jumat (9/8) mengatakan, bahwa pengawasan DPHP dan penetapan DPS Pilkada 2024 untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih.

Dijelaskan, DPHP merupakan daftar pemilih yang telah diperbarui berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemilu. Pemutakhiran data pemilih ini mencakup pengecekan dan perbaikan data untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar pemilih. “DPHP merupakan rujukan penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) setelah sebelumnya ditetapkan dalam DPS melalui Pleno KPU,” ungkap Henri.

Komisioner Bawaslu Humbahas dua periode ini menambahkan, dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS yang dilaksanakan KPU Humbahas, pihaknya menyampaikan beberapa catatan penting dan saran perbaikan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yakni mulai dari pemilih baru, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih ganda dan kesalahan prosedur Coklit oleh Pantarlih.

“Beberapa catatan dan saran perbaikan itu telah dirangkum dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Humbahas dengan berbagai macam persoalan. Tujuannya jelas, untuk memastikan data dan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 benar-benar transparan dan akuntabel,” tukasnya.

Eduard menimpali, fokus pengawasan terhadap Rekap DPHP dalam Pilkada 2024 yakni:

Kualitas Data Pemilih: Pengumpulan dan pemutakhiran data pemilih harus akurat dan bebas dari kesalahan. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan hak pilih warga negara tidak diakui atau sebaliknya, menciptakan potensi manipulasi pemilih.

Transparansi Proses:Seluruh proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara transparan untuk membangun kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan kecurigaan dan mengurangi legitimasi hasil pemilu.
Integritas Petugas Pemilu: Petugas yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih harus bekerja dengan integritas tinggi. Potensi korupsi atau kecurangan oleh petugas pemilu dapat merusak validitas DPHP.
Sambung Eduart, beberapa strategi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Humbahas dalam tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,

Pelatihan dan Pendampingan Petugas: Memberikan pelatihan yang memadai kepada petugas pemilu mengenai pentingnya akurasi dan transparansi dalam pemutakhiran data pemilih.

Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan memastikan data yang diperoleh akurat dan dapat diakses secara real-time.
Partisipasi Publik: Mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih, misalnya melalui sosialisasi dan pengaduan online.

Katanya lagi, pengawasan terhadap DPHP dalam Pilkada 2024 adalah aspek krusial untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Dengan tantangan yang ada, dibutuhkan strategi yang komprehensif dan kerja sama dari berbagai pihak untuk memastikan data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih, sehingga hasil Pilkada 2024 dapat mencerminkan kehendak rakyat secara valid,” pungkasnya.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan