Semarang – Sopir truk trailer yang kecelakaan dengan KA Brantas di Madukoro, Kota Semarang bulan Juli 2023 lalu sudah divonis hakim. Ia dihukum dengan pidana 5 bulan penjara.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, disebutkan sopir bernama Heru Susanto itu dianggap melakukan kelalaian. Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono dalam putusannya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Heru Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata majelis hakim dikutip dari situs SIPP PN Semarang, Sabtu (24/2/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya. Sidang putusan berlangsung pada Selasa 6 Februari 2024.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan horor tersebut terjadi hari Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB. Video CCTV kejadian menjadi ramai diperbincangkan karena terlihat kereta api menghantam badan trailer tanpa muatan dan menimbulkan ledakan di jembatan kereta Madukoro, Semarang.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa maut itu.

“Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Ia menjelaskan PT KAI mengimbau agar pengguna jalan raya mendahulukan perjalanan kereta api. Hal itu sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114,” jelas Franoto.

“Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono