Klaten – Sejumlah warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten mendatangi kantor desa setempat. Warga menggelar aksi damai menuntut Kepala Desa (Kades) Agus Prasetyo mundur karena dituding telah berbuat asusila.
Massa yang terdiri dari berbagai usia, termasuk emak-emak berkumpul mulai pukul 08.00 WIB di depan kantor desa. Setelah setengah jam, massa kemudian berjalan ke kantor desa dengan membawa berbagai poster dan spanduk.
Warga membawa spanduk berbunyi ‘Bojone Wae Diapusi Opo Meneh Wargane, Kami Tidak Butuh Lurah Otak Mesum Copot Jabatannya Sekarang Juga, Kepala Desa Taji Wajib Mengundurkan Diri, Jangan Rusak Desa Taji Dengan Kelakuan Bejatmu’, dan lainnya.
Sesampainya di depan kantor desa, warga berorasi dan memasang spanduk dan poster di tembok dan pohon. Warga kemudian diterima di aula kantor desa didampingi camat Juwiring Nindyarini Budi Wardhani, Kapolsek AKP Sumardi, Danramil, BPD, perangkat desa.
Kades yang semula tidak menemui massa, akhirnya dihadirkan ke aula kantor desa. Situasi sempat tegang saat massa tidak segera ditemui para pejabat.
“Hari ini harus mengundurkan diri dengan terhormat. Kalau tidak, kantor kepala desa kami segel karena itu milik rakyat,” ungkap tokoh masyarakat Pardiyono saat audiensi, Jumat (8/11/2024) pagi.
Menurut Pardiyono, Kades sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum norma sosial dan norma agama. Selaku masyarakat dirinya menyatakan malu.
“Selaku masyarakat kita malu, harga diri kita jatuh. Ini persoalan malu, persoalan jabatan, kepala Desa Taji sudah melanggar tiga norma dan untuk itu sudah tidak pantas, tidak patut, tidak pantas jadi contoh dan menjatuhkan wibawa desa Taji,” kata Pardiyono.
Korlap aksi, Sri Mulardi menyatakan aksi itu terkait ulah kades yang tidak senonoh yang menjurus mesum. Untuk itu warga menuntut kades mundur.
“Bapak kades sudah tidak layak menjabat sehingga harus mengundurkan diri. Kejadiannya sekitar dua minggu yang lalu yaitu tanggal 24 Oktober,” kata dia.
“Tanggal 24 Oktober lokasinya di Desa Gondangsari, di sana itu digerebek yang informasinya masuk rumah 23.30 WIB, apa etis untuk bertamu, keluarnya jam 03.00 pagi, padahal suaminya yang punya rumah tidak di rumah, di rumah yang lain,” ungkap Sri.
Aksi yang sempat tegang itu akhirnya mereda setelah warga menyerahkan surat mosi kepada Kades. Surat ditandatangani dan akan diserahkan ke BPD untuk diteruskan ke Kabupaten.
Konfirmasi Kades Taji
Saat diminta konfirmasi, Kades Agus Prasetyo mengatakan soal tuntutan warga dirinya akan menjalani sesuai aturan hukum yang ada. Agus menepis tudingan asusila yang ditujukan kepadanya.
“Saya tegaskan itu tidak ada (asusila), sudah selesai dan itu salah paham. Dan sudah selesai kekeluargaan ada surat pernyataan, dari istri saya, suaminya sana dan disaksikan tokoh masyarakat,” kata Agus.
Terpisah, Camat Juwiring, Nindyarini Budi Wardhani menyatakan warga menyepakati penyelesaian hukum yang ada. Pihaknya hanya menunggu keputusan Bupati Klaten sesuai aturan.
“Kita menunggu apa yang menjadi keputusan Bupati Klaten sesuai aturan yang berlaku. Sesuai mekanisme surat warga diserahkan BPD, BPD bersurat ke kami di kecamatan dan kami akan menindaklanjuti di kabupaten Klaten,” papar Nindyarini kepada wartawan.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo