Pemalang – Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Keduanya ditangkap karena meresahkan warga dengan aksi gendam atau hipnotis modus tukar uang di Pantura.
Dua WNA itu adalah inisial AM (41) dan SH (21). Keduanya mempunyai izin tinggal kunjungan berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2024. Keduanya dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (1/8) hari ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang, Ari Widodo, mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari adanya video viral bernarasi dua WNA yang melakukan aksi gendam dengan modus tukar uang di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

“Awal bulan Juli, kita dapat informasi tentang kejadian hipnotis atau gendam yang dilakukan oleh WNA di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita terjunkan tim ke lapangan,” kata Ari saat konferensi pers di kantornya, seperti dilansir detikJateng, Kamis (1/8/2024).

Kedua WNA tersebut kemudian diamankan berdasarkan rekaman laporan dan rekaman CCTV pada 16 Juli lalu di salah satu hotel di Pemalang.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo