MAGELANG – Viral video baku hantam di kawasan Cacaban, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Video tersebut ramai menjadi sorotan di media sosial.

Atas kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka yang berstatus penjual sarung tenun.

Diketahui lokasinya di dekat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Magelang.

Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 15.30.

Peristiwa bermula dari enam orang asal Pasuruan, Jawa Timur, sedang menjual sarung tenun Sulawesi di sekitar tempat kejadian perkara.

Salah satu dari rombongan penjual, sambung Budi, mengutarakan kalimat kasar sehingga terjadi cekcok antara dua kelompok.

“Yang diajak bicara (oleh rombongan penjual) tidak terima. Kemudian terjadi kesalahpahaman,” ucapnya saat konferensi pers, Minggu (8/9/2024).

Dua penjual sarung, SE (30) dan AN (28), lantas menganiaya 2 orang.

SE memakai balok kayu berukuran 59 cm, AN dengan tangan kosong.

Korban pertama berinisial K mengalami luka di kepala serta memar di pelipis dan rahang yang saat ini masih dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang.

Korban kedua berinisial G menderita luka sobek di kepala dan memar di wajah yang sekarang melakukan rawat jalan.

Sementara itu, SE mengaku, rekannya dipukul lebih dulu dari belakang oleh pihak seberang.

“Padahal, teman saya ini sudah minta maaf (atas ucapannya). Tapi, dihajar dari belakang,” ujarnya.

SE dan AN lantas dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (*)

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo