HUMBAHAS-Pria berinisial RP (38) warga Jalan Sentosa Kelurahan Pasar Dolok Sanggul Humbang Hasundutan, ditangkap Satnarkoba Polres Humbang Hasundutan karena kepemilikan sabu.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan Penangkapan tersangka Berinisial RP diamankan Pada Rabu (3/4/2024) pukul 14.10 WIB di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di Depan Indomaret.
“Penindakan terhadap pelaku narkoba akan terus kita gencarkan, dan akan terus kita buru. Atas penangkapan ini Polres tentu akan mengembangkan lagi siapa pemilik yang lebih besar. Akan kita babat habis,”kata AKBP Hary.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu 1 paket plastik transparan Klip merah berisikan plastik klip merah yang dibalut dengan potongan plastik merek aqua yang sebelumnya tersimpan di Kotak baterai .
“Jadi kami juga berterimakasih kepda masyarakat yang menginformasikan ini kepada kami. Dan benar, setelah pengintaian dilakukan, terbukti pelaku memiliki sabu,”tambahnya
Kepada polisi RP mengaku, shabu tersebut akan dibawa ke Doloksanggul.
Kemudian tim satnarkoba polres Humbang Hasundutan membawa dan mengamankan berinisial RP bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
Tersangka berinisial RP ini dijerat Pasal 114 , pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkorika
Ancaman hukuman 7 tahun
“Kemudian tersangka Berinisial RP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Tersangka sudah kami lakukan Penyidikan dan Kami kirimkan Berkas guna menunggu keputusan tuntutan,”tutupnya
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu