Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengamankan residivis tindak pidana Narkotika berinisial AB (22) warga Banjarsari, Kota Surakarta. AB bersama temannya SP (25), diamankan kepolisian karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (11/6/2024), mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY (DPO).

Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak 2x. Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 Ribu dan sisa sabu untuk di konsumsi.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat sekitar 36, 48 gram.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Humas Polres Sukoharjo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng