KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak atas dugaan tindak pidana asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi.

Ironisnya, pemeran perempuan dalam video asusila yang diperjual-belikan DMW merupakan dirinya sendiri yang dibuat bersama beberapa teman prianya, yaitu FJ (25), MAN (24), dan EDN (27).

Tersangka DMW merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur.

Kejadian bermula ketika DMW melakukan tindak asusila dua kali bersama teman prianya yang diketahui dilakukan suka sama suka di sebuah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Aksi tindak asusila DMW yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober direkam oleh teman prianya atas permintaan tersangka.

Rekaman kemudian diberikan kepada DMW dengan maksud untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik, dan 53 detik diperjualbelikan oleh DMW secara online. Di antaranya ditawarkan kepada calon pembeli melalui postingan cuplikan video 5-7 detik di story WhatsApp untuk mengundang penasaran seribuan kontak yang ada di handphonenya.

DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi.

Dibanderol mulai dari Rp 50.000 – Rp 500.000 per video tergantung lama durasi video yang diminta.

Dari hasil penjualan video asusila, DMW mendapatkan keuntungan Rp 4.450.000, digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari dan judi online.

“Jadi video asusila diperankan sendiri bersama teman prianya, kemudian diperjualbelikan melalui online untuk mendapatkan keuntungan. Kami sudah lakukan klarifikasi kepada tersangka dan teman prianya yang ada dalam video, dan benar mereka yang melakukan aksi asusila tersebut. Sedangkan pemeran pria tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo