DEMAK – Video mesum siswa SMA dan siswi SMP di Demak, Jawa Tengah viral di media sosial. Siswa SMA berinisial RH berusia 17 tahun itu diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP yang usianya masih 14 tahun. Polres Demak pun turun tangan untuk mengusut kasus tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Pelakunya pun dipastikan akan menjalani proses hukum. Ia menjelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian Polres Demak mengajak para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak mereka yang masih usia sekolah. Hal itu disampaikan agar tindak asusila terhadap anak bisa dicegah. “Harus dipastikan, ketika malam hari anak sudah ada di rumah jangan sampai hingga larut malam masih di luar rumah,” ujarnya.

Selama ini, Polres Demak ikut andil dalam membina sikap para remaja. Beberapa waktu lalu, pihaknya Polres Demak mendatangi sekolah di Kabupaten Demak untuk menyampaikan pesan kepada para pelajar agar mereka mematuhi tata tertib berlalu lintas dan aturan hukum. Tindakan RH Disaksikan 5 Bocah SD Tindakan asusila RH terhadap siswi SMP itu disaksikan oleh lima pelajar SD.

Bahkan, ada pula yang merekam tindakan tak senonoh tersebut. Mulanya, kasus ini berawal dari korban yang sedang fotokopi tugas. Saat dalam perjalanan, ia bertemu dengan RH dan diajak ke bangunan salah satu SD di wilayah tersebut. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, RH dan korban bisa masuk ke SD tersebut karena kunci pintu gerbangnya rusak.

“Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya. Korban Diharapkan Tidak Putus Sekolah Haris berharap korban tak putus sekolah. Ia memastikan pihaknya akan membantu korban jika ia ingin pindah sekolah. Korban juga akan difasilitasi jika terpaksa harus menempuh sekolah kejar paket.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan bekerja sama dengan satuan pendidikan untuk memberikan penguatan pendidikan agama, karakter, dan budi pekerti kepada para pelajar. Pihaknya juga akan membina pelajar tentang pendidikan seks dan bahaya seks bebas, serta sosialisasi tentang UU ITE untuk mencegah penyebarluasan konten negatif.

Sumber : www.pikiran-rakyat.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo