BOYOLALI — Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, MY, yang ditangkap anggota Polres Boyolali saat sedang main judi dadu di rumahnya, Selasa (30/1/2024), ternyata baru dua tahun menjabat sebagai kades.

MY menjadi kades setelah yang terpilih melalui proses pilkades pergantian antarwaktu (PAW). Kades Tegalsari yang seharusnya menjabat periode 2019-2025, Ngatimin, meninggal dunia. Lalu, pada 2021, MY terpilih menjadi Kades Tegalsari lewat PAW.

Camat Karanggede, Utatik, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali terkait penangkapan Kades Tegalsari, MY, oleh polisi.

Mengenai penjabat (Pj) untuk menggantikan sementara kades tersebut, Utatik mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.

“Waktu itu masih koordinasi tidak resmi, jadi kami menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait Pj dan sebagainya,” kata Utatik kepada Solopos.com, Jumat (2/2/2024).

Ketika sudah ada hasil pemeriksaan, Utatik menjelaskan dari kepolisian akan memberi tahu Bupati Boyolali. Baru setelah itu akan ditentukan langkah ke depannya seperti apa.

Sebelumnya diberitakan, Kades Tegalsari, Karanggede, Boyolali, MY, ditangkap aparat Polres Boyolali bersama delapan orang lainnya saat tengah main judi dadu di salah satu rumah di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001/RW 001, Karanggede, Selasa (30/1/2024).

Rumah yang digunakan untuk arena judi dadu diketahui merupakan rumah MY. “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah itu,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (31/1/2024).

Dari informasi masyarakat itu, jajaran Satreskrim dipimpin Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi langsung melakukan penggerebekan. Sembilan tersangka yang ditangkap yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar.

Kemudian TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan bulat, dan satu meja lapak dadu.

Para tersangka judi dadu itu dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong