Demak – Video seorang pemuda diduga maling ayam di Dukuh Angin-angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Demak diarak warga viral di media sosial. Selain diarak, pemuda tersebut juga menjadi bulan-bulanan warga dan ditelanjangi.
Video itu salah satu diunggah dalam akun Instagram @infokejadiandemak pada 8 jam lalu. Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda mengenakan kaos hitam diarak dengan dipegangi sejumlah warga dalam kondisi lemas.

“Terjadi penangkapan yang diduga seorang pemuda nyolong pitik (mencuri ayam) nik Wedung, lur. dikasih salam olahraga warga dan dibawa ke pihak berwajib,” tulis caption dalam postingan tersebut seperti dilihat detikJateng, Selasa (16/7/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Wedung.

“Sudah dalam proses pemeriksaan di Polsek Wedung,” kata Winardi melalui pesan singkat, Selasa (16/7).

Terpisah, anggota piket Satreskrim Polsek Wedung, Bripka Nur Ridho, mengatakan pelaku berhasil diamankan warga diRT 1 RW 1, Dukuh Angin-angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung sekitar pukul 01.30 WIB. Pihak polsek menerima maling tersebut dalam kondisi telanjang dan kemudian ia bawa ke Puskesmas Wedung 1 untuk mendapatkan pengobatan.

“Bahwa benar kami selaku piket Reskrim Polsek Wedung menerima penyerahan dari warga Wedung. Waktu diserahkan tersangka dalam keadaan tidak berpakaian atau telanjang,” kata Ridho saat ditemui di kantornya.

“Kemudian kami petugas piket mengantarkan tersangka terlebih dahulu, untuk menjalani pengobatan terlebih dahulu di Puskesmas Wedung 1,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 8 ayam. Yaitu dari hasil pencurian di sejumlah tempat.

“Setelah kita lakukan berita acara pemeriksaan awal, bahwa pelaku mengakui tadi malam telah melakukan pencurian berupa ayam sebanyak 8 ekor,” imbuhnya.

Ia menerangkan pelaku berinisial SF (24) warga asal Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Demak.

“Dan dari 8 ekor tersebut, setelah kita kembangkan didapatkan dari beberapa TKP,” sambungnya.

Ia menambahkan pelaku merupakan residivis dua kali sebelumnya. Yaitu kasus percobaan pembobolan konter dan pencurian ayam.

“Setelah kita lakukan pendataan di register kejahatan yang kami miliki, pelaku sudah pernah menjalani pidana pencurian dua kali. Jadi dua kali sudah pernah vonis hakim,” terangnya.

“Yang pertama 2019 melakukan percobaan pembobolan konter di wilayah Wedung, yang kedua 2022 melakukan pencurian ayam di daerah Polsek Bonang,” sambungnya.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia