PATI – Seorang perempuan berinisial SH (43), warga Desa Plangitan, Kecamatan Pati, diserahkan ke Polisi seusai berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Kayen.

Kapolsek Kayen Kompol Imam Basuki mengatakan, pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka membeli ikan di salah satu lapak pedagang ikan dengan harga Rp 13 ribu.

Tersangka membayar menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.

Pedagang yang menerima uang tersebut curiga setelah meneliti keaslian uang yang diterima.

Setelah menyakini bahwa uang yang dia terima palsu, pedagang mengejar tersangka. Kemudian bersama-sama pedagang lainnya menyerahkan tersangka ke Polsek Kayen.

“Begitu saya lihat uangnya palsu, langsung saya kejar. Saya sudah tahu bedanya uang asli dan palsu,” kata Siti, pedagang ikan di Pasar Kayen.

Menurut Siti, dalam satu bulan ini dia mendapati tersangka sudah sekira lima kali berbelanja di Pasar Kayen.

“Saat ditangkap dia tidak mengaku, bilangnya dapat uang kembalian dari pedagang kacang. Begitu didudukkan, saya rogoh sakunya ada empat lembar uang palsu lainnya,” ujar Siti.

Kapolsek Kayen Kompol Imam Basuki menuturkan, setelah tersangka dibawa ke Polsek, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa tersangka.

Didapati ada dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan tiga lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Banyak di antaranya yang bernomor seri sama.

Imam menambahkan, di jok sepeda motor Genio hitam milik SH, ditemukan pula dua plastik warna hitam yang masing-masing berisi 24 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan 50 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang juga diduga palsu.

“Pengakuan tersangka, uang palsu itu dia beli secara COD dengan seorang laki-laki yang dia kenal melalui media sosial Facebook. Per satu lembar uang asli ditukar dengan empat lembar uang palsu. Kemudian pelaku membeli uang kertas palsu itu senilai Rp 1,5 juta dan mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp 6 juta,” jelas Imam.

Imam menuturkan Tersangka SH saat ini masih ditahan oleh polisi untuk proses penyelidikan dan pengembangan demi mengungkap tersangka lain.

“Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian,” imbau dia.

Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono