PURBALINGGA – Warga Aceh menjadi tersangka pengedar obat-obatan terlarang di Purbalingga. Tersangka menjual obat dengan cara COD dan transaksi dilakukan via WhatsApp.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Seorang tersangka ditangkap berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap berinisial MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD).
Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan, kemudian barang diantar tersangka kepada pembelinya.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga,” ujar Kasat Reserse Narkoba.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu jenis Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk.
Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir.
Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.
Pembeli Langganan
Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo