SRAGEN, Jateng – Polsek Masaran melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran Minuman Keras (Miras).

Razia penindakan terhadap penyakit masyarakat dilaksanakan dengan sasaran peredaran miras, perjudian, prostitusi, petasan, premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat lainnya, dengan tujuan agar tercipta situasi yang kondusif menjelang dan saat puasa bulan Ramadhan tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut seorang pedagang berinisial SW, di Desa Masaran, yang menyediakan minuman keras telah dilakukan penindakan.

Dari penindakan tersebut, disita tiga buah minuman Bir dalam kemasan botol merk Bintang ukuran 620 ml

Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Sragen, sebagai hasil operasi pekat, sedangkan terhasap pedagang, dilakukan imbauan serta teguran untuk tidak menjual minuman keras kembali terlebih di bulan Ramadhan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono