SUKOHARJO – Perjuangan panjang warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo dalam melawanpencemaran lingkungan sampai saat ini terus dilakukan.

Kali ini, warga yang terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) itu mendatangi Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/8/2024).

Sambil memukul kentongan bersama-sama (titir), mereka berupaya memperingatkan dan mendukung Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana dan perdata terkait pencemaran PT RUM untuk berani mengeluarkan putusan Kasasi yang Adil dengan putusan yang menghukum berat pelaku pencemaran lingkungan yaitu PT RUM.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com,kuasa hukum warga terdampak pencemaran, Nico Wauran mengatakan, sudah tujuh tahun sejak 2017 warga terus melakukan perlawanan.

Berbagai upaya yang dilakukan antara lain, perlawanan di luar pengadilan seperti aksi massa, mediasi, audiensi, pelaporan ke berbagai lembaga negara telah dilakukan.

Selain itu perlawanan di dalam pengadilan juga telah dilakukan dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN Sukoharjo) dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Agung untuk menuntut PT RUM secara pidana.

Pada 9 Maret 2023 sebanyak 185 warga terdampak pencemaran mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ke PN Sukoharjo.

Dasar warga mengguggat PT RUM karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan karena aktivitas PT RUM sejak tahun 2017 sampai 2023.

Tuntutan warga dalam gugatan class action tersebut untuk meminta PT RUM memulihkan hak-hak warga dengan menghentikan segala kegiatannya yang menimbulkan bau busuk.

“Warga juga meminta PT RUM untuk bertanggung jawab atas pencemaran yang telah dilakukan dengan tindakan nyata dan membayar ganti kerugian,” ungkap Nico.

Namun pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo memberikan putusan atas gugatan class action tersebut dengan putusan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sangat tidak berdasar dan berbeda dengan fakta persidangan. Sehingga para penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Namun PT Semarang justru memberikan putusan menolak gugatan para penggugat (Niet Onvankelijk Vecklaard),” jelasnya.

Selain Gugatan Perdata Class Action, RUM juga telah dituntut secara pidana oleh KLHK dan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo di PN Sukoharjo atas perbuatan melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Pada 14 September 2023 PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama dengan Terdakwa PT PT RUM.

Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah membacakan Dakwaan kepada PT RUM karena diduga telah melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009.

Namun sama seperti putusan class action, pada 7 Februari 2024 kemarin, Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana PT RUM ini juga memberikan putusan yang dinilai tidak adil dan berbeda dengan fakta di lapangan dan fakta di persidangan.

“Majelis Hakim membebaskan PT RUM dari segala tuntutan pidana dengan pertimbangan yang sangat membela PT RUM karena dianggap jaksa tidak dapat membuktikan bahwa PT RUM benar – benar melakukan pencemaran lingkungan hidup, padahal bukti – bukti yang dihadirkan jaksa baik saksi maupun bukti tertulis seharusnya sudah dapat membuktikan bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan,” beber Nico.

Putusan perdata dan putusan pidana terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM tersebut sejak Maret 2024 telah diajukan Kasasi ke MA dan sampai hari ini belum ada putusan terhadap dua perkara tersebut.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo