SEMARANG – Salah satu warga Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial E dikabarkan menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Kabar tersebut diketehaui setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendampingi keluarga korban melaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPP)) tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (11/9/24). “Korban mengalami kerja paksa dan kondisinya sangat mengkhawatirkan,” ujar Tuti Wijaya, pendamping hukum korban dari LBH Semarang.

Dia menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya, korban selama bekerja di Myanmar mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan hingga disetrum. “Keluarga mendapatkan informasi dari korban setelah berhasil meminjam ponsel milik rekannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban diketahui mulai bekerja di Myanmar pada 2023, karena adanya tawaran pekerjaan sebagai karyawan gudang pabrik pengecoran di Thailand. Baca Juga: Polda Jateng Periksa 17 Saksi dalam Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Cara Ampuh Atasi Masalah Pria secara Jangka Panjang Adapun korban mengetahui informasi lowongan pekerjaan tersebut dari ilkan pencari kerja di Facebook.

“Namun, setelah mengikuti rangkaian mekanisme perekrutan, korban dipaksa menjadi online scammer selama 18 jam. Korban bekerja di bawah ancaman kekerasan,” katanya.

Sumber  : jateng.jpnn.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo