WONOGIRI — Seorang warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, TRY, dibekuk aparat Polres Wonogiri karena menjadi bandar judi togel online. Ia diduga menjadi bandar togel online di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menerangkan TRY ditangkap di Desa Pare, Kecamatan Selogiri. Pria 42 tahun asal Kabupaten Sukoharjo itu menjadi bandar judi togel yang beroperasi di Kecamatan Selogiri.

Dia membandari setidaknya dua judi togel online, yakni togel Singapura dan Hongkong. Tersangka mengepul uang dari para pejudi. Uang itu kemudian didepositkan ke salah satu situs bandar judi togel online.

Setelah uang para pejudi dikirim ke situs judi tersebut, TRY memasang nomor sesuai dengan yang dipesan pejudi. Aksi perjudian togel online ini diketahui sejumlah warga desa.

Mereka resah dan melaporkan hal tersebut kepada aparat Polres Wonogiri. Atas informasi itu polisi menyelidiki praktik perjudian tersebut. Setelah mendapat bukti-bukti kuat, polisi menangkap TRY pada akhir Agustus 2024 lalu.

”Tersangka sudah menjalankan praktik dan menjadi bandar judi togel online selama tiga tahun terakhir,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Minggu (8/9/2024).

Anom menerangkan saat penangkapan TRY baru saja mendepositkan uang judi dan memasang nomor ke judi togel Singapura dan Hongkong. Saat itu, TRY menerima uang dari lima pejudi.

Empat orang memasang nomor judi togel Hongkong dan satu orang memasang nomor judi togel Singapura melalui TRY. Nilai deposito yang mereka pasang untuk judi togel online itu rerata Rp100.000

TRY memasang nomor judi togel Singapura pada sore sebelum Maghrib. Ini karena nomor togel dari server negara itu keluar puku 17.45 WIB. Sedangkan untuk judi togel online Hongkong, TRY memasang nomor sekitar pukul 21.00 WIB.

“Polisi menangkap tersangka sekitar pukul 21.30 WIB di rumah salah satu orang yang memasang nomor melalui TRY,” ujar dia.

Anom menyebut TRY sudah ditahan di Mapolres Wonogiri sejak akhir Agustus 2024. Dia tengah menjalani proses penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Pria itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

sumber: solopos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo