BATANG – Dua oknum wartawan, ZA dan NW ditangkap polisi karena menggunakan profesi mereka untuk mengancam kepala desa di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif.

Jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.

Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan.

Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” terang Kapolres AKBP Nur Cahyo.

Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.

Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2,5 juta, Rp8,3 juta hingga Rp10 juta.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo