News

WNA Pelaku Hipnotis Marak Terjadi, Imigrasi Pemalang : Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan

BATANG – Kejahatan dengan modus hipnotis yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) marak terjadi di beberapa wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan.

Sejumlah akun sosial media juga mengunggah beberapa video aksi yang dilakukan oleh WNA dengan pelaku yang berbeda-beda namun modus yang dilakukan sama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono menyebut kejahatan dengan modus hipnotis oleh diduga WNA itu sudah terjadi di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang hingga Tegal.

Bahkan di Cirebon juga terjadi ada yang terkena hipnotis dan kehilangan emas 10 gram.

“Modus yang dilakukan sama yaitu tukar uang lalu menghipnotis korban dan mengambil uang korban, pelaku berbeda beda dan lokasinya pun beda, kemungkinan aksi kejahatan itu merupakan sebuah jaringan,” tutur Washono saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).

Washono mengatakan, untuk Kabupaten Batang, tidak hanya terjadi di Pasar Batang tapi juga di wilayah Kecamatan Pecalungan.

“Info ini sudah saya share ke teman-teman instansi anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan, ciri-ciri pelaku mirip Asia Selatan atau timur tengah,” ujarnya.

Pihaknya mengakui kesulitan menangkap para pelaku, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku.

“Kita sudah berusaha mencari datanya tapi memang sulit tidak dapat, kita coba cek plat nomernya ternyata juga kosong, saksi-saksi hanya menyebutkan kejadiannya,” tandasnya.

Washono menyebut para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kalbar, #Bengkulu, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts

1 of 156