Antisipasi Penyalahgunaan, Polri dan INASSOC Perkuat Sosialisasi Aturan Airsoft Gun di Kejurnas Nasional
JAKARTA - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) II Indonesian Airsoft Association (INASSOC) tidak hanya menjadi ajang adu kemampuan bagi para pegiat olahraga airsoft dari berbagai daerah di Indonesia. Lebih dari itu, kompetisi nasional tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi terkait aturan hukum penggunaan airsoft gun guna mencegah potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Kejurnas II INASSOC yang berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta, Minggu (28/6/2026), diikuti ratusan peserta dari berbagai provinsi. Selain mempertandingkan kemampuan teknis dan strategi para atlet, penyelenggara juga menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun yang sesuai ketentuan hukum.
Ketua Pengda DKI Jakarta sekaligus Pelaksana Kejurnas II INASSOC, Andi M. Zunnun, mengatakan kolaborasi dengan Polri, khususnya satuan yang membidangi pengawasan senjata api dan bahan peledak, selama ini terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, edukasi hukum menjadi bagian penting dalam perkembangan olahraga airsoft di Indonesia agar seluruh penghobi memahami batasan dan tanggung jawab dalam menggunakan airsoft gun.
"INASSOC selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya yang menangani pengawasan senjata api dan bahan peledak. Komunikasi dan sosialisasi dilakukan secara rutin agar para penghobi memahami aturan penggunaan airsoft gun," ujar Andi.
Ia menjelaskan, salah satu materi utama yang terus disosialisasikan adalah terkait kewajiban pemberian nomor identitas atau grafir pada setiap unit airsoft gun berbahan metal. Nomor identitas tersebut diterbitkan melalui mekanisme resmi yang diatur kepolisian.
Sistem grafir tersebut, kata Andi, berfungsi sebagai instrumen pengawasan apabila terjadi dugaan penyalahgunaan airsoft gun oleh pemiliknya.
"Setiap unit memiliki nomor identitas yang dapat ditelusuri. Jika terjadi penyalahgunaan, kepolisian dapat mengetahui pemilik unit tersebut melalui nomor grafir yang terdaftar," jelasnya.
Andi menegaskan bahwa airsoft gun bukanlah alat untuk membela diri maupun digunakan di luar ketentuan yang berlaku. Airsoft gun hanya diperuntukkan sebagai sarana olahraga, rekreasi, dan kompetisi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
"Airsoft gun bukan alat bela diri. Fungsi utamanya untuk olahraga dan kompetisi. Karena itu penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan," tegasnya.
Selain aspek edukasi hukum, Kejurnas II INASSOC juga mencatat peningkatan signifikan dari sisi jumlah peserta. Jika pada penyelenggaraan pertama jumlah peserta hanya sekitar 100 orang, maka pada tahun ini angka tersebut melonjak hingga mendekati 250 peserta.
Peningkatan tersebut dinilai sebagai indikator semakin besarnya minat masyarakat terhadap olahraga airsoft yang kini berkembang menjadi cabang olahraga kompetitif dengan sistem pertandingan yang terstruktur.
"Kami melihat antusiasme peserta terus meningkat. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai memahami airsoft sebagai kegiatan positif yang memiliki nilai olahraga dan prestasi," kata Andi.
Lebih jauh, INASSOC menilai olahraga airsoft tidak hanya mengedepankan aspek kompetisi semata, tetapi juga memiliki peran dalam pembentukan karakter positif para pesertanya.
Dalam setiap pertandingan, peserta dituntut memiliki kemampuan konsentrasi tinggi, kedisiplinan, ketepatan pengambilan keputusan, kerja sama tim, serta rasa percaya diri dalam menghadapi berbagai situasi di arena pertandingan.
Karena itu, penyelenggara berharap semakin banyak masyarakat yang tertarik menekuni olahraga airsoft secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
"Kami ingin masyarakat melihat bahwa airsoft bukan sekadar permainan. Ada aspek disiplin, fokus, mental, dan prestasi yang dibangun melalui olahraga ini," pungkas Andi.
Melalui Kejurnas II INASSOC, diharapkan olahraga airsoft semakin berkembang sebagai cabang olahraga prestasi sekaligus mampu membangun budaya kepatuhan hukum di kalangan para penghobi, sehingga olahraga ini dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. (*)