Bidpropam Polda Bali Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri untuk Mencegah Pelanggaran Kode Etik
BALI - Bidpropam Polda Bali melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri sebagai upaya meningkatkan profesionalisme serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di lingkungan kepolisian.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman personel mengenai nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kegiatan pembinaan secara resmi dibuka oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bali, AKBP I Gede Wali, S.H., M.H.. langsung sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri, menjaga disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penjelasan Materi oleh AKBP I Gede Wali, S.H., M.H.. tentang Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Perkadiv Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rehabilitasi Personil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin memahami dan mengimplementasikan etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga mampu mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.